
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai membaik pascadibuka kembali perdagangan setelah alami penghentian sementara (trading halt) akibat turun lebih dari sembilan persen.
Pagi tadi setelah dibuka, IHSG langsung ambruk ke 5.912,06 atau turun sebanyak 598,55 poin setara 9,19 persen. Hal ini membuat pasar saham Indonesia langsung trading halt.
Adapun penghentian perdagangan sementara atau trading halt IHSG diberlakukan selama 30 menit. Apabila IHSG menurun lebih lanjut hingga lebih dari 15 persen, trading halt selama 30 menit dapat kembali dilakukan.
Mengacu data RTI yang terekam hingga pukul 09.48 WIB, IHSG membaik ke 5.983,74 atau masih turun sebanyak 526,87 setara 8,09 persen. Pada saat dibuka, IHSG berada di level 5.914,28.
Adapun sebanyak 597 saham emiten melemah pada perdagangan pagi ini. Sementara, 15 saham berhasil menguat dan 46 saham lainnya stagnan.
Untuk sementara, total transaksi yang tercatat hingga pukul 09.48 WIB sebanyak Rp6,26 triliun dengan total saham yang diperdagangkan 7,15 miliar saham.
(Ilustrasi pergerakan saham pada IHSG. Foto: Medcom.id)
BEI ubah aturan trading halt jadi 8%
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan auto rejection bawah dan trading halt. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
“BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025. Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.