Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari

Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidesksus) Bareskrim Polri, kembali menyerahkan satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (15/4/2025).

Kasubnit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKP Geo Veranza menjelaskan tersangka adalah AR yang merupakan staf massenger mengajak korban untuk gabung ke robot treding Net89.

“AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta,” kata Geo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan.

1. Bareskrim bakal menyerahkan 5 berkas perkara lagi

Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari JakbarDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan penyerahan AR, hingga kini penyidik sudah melimpahkan berkas tersangka kedelapan dalam kasus robot trading Net89 ke Kejari Jakarta Barat.

Trending :  Respons terbaik saat terjadi trading halt dan rebound IHSG

Selanjutnya ada lima berkas perkara lagi yang akan dilimpahkan penyidik ke tahap kedua.

“Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya,” kata Geo.

Baca Juga: Peretas Akun Google Polsek Setiabudi Pernah Lakukan Penipuan Trading

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

2. Bareskrim sita aset senilai Rp1,5 triliun

Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari Jakbarilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai Rp52,5 miliar.

Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak, serta barang bergerak seperti mobil mewah berbagai merek.

Trending :  Tutorial Trading Kripto 2025 untuk Pemula: Panduan Lengkap! 

3. Daftar 15 tersangka kasus Net89

Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari JakbarIlustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berikut daftar 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka; AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice); LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice); ESI (Founder dan Exchanger NET89); DI (Founder dan Exchanger NET89); YW (Founder dan Exchanger NET89); RS (Sub-Exchanger NET89)

Selanjutnya, AR (Sub-Exchanger NET89); FI (Sub-Exchanger NET89), AA (Sub-Exchanger NET89), MA (Sub-Exchanger NET89), BS (Direktur PT CAD), MA (Komisaris PT CTI), TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO), IR (Direktur IT PT SMI), Badan Hukum PT SMI.

 



Source link