Aturan Baru BEI Soal Trading Halt Berlaku Mulai 8 April 2025, IHSG Bisa Stop Seharian!

Aturan Baru BEI Soal Trading Halt Berlaku Mulai 8 April 2025, IHSG Bisa Stop Seharian!

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya saat gejolak ekonomi atau kondisi darurat terjadi

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya saat gejolak ekonomi atau kondisi darurat terjadi

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI)! Mulai hari ini (8/4/2025), menerbitkan aturan baru atas Kebijakan perihal ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek di Bursa Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah.

Aturan itu tertuang pada Surat Keputusan Direksi Bursa nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Perubahan Peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya saat gejolak ekonomi atau kondisi darurat terjadi. Tujuannya untuk memberikan ruang tenang bagi investor agar tidak panik jual saat pasar gonjang-ganjing.

Beli Saham di Sini

Ringkasan Perubahan Ketentuan BEI per 8 April 2025

No.

Kategori

Sebelumnya

Perubahan

1

Auto Rejection Bawah (ARB)

Disesuaikan menjadi 15% untuk seluruh rentang harga bagi:

– Saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru

– ETF

– DIRE

2

Trading Halt & Suspend

Berlaku apabila terjadi penurunan tajam IHSG dalam 1 Hari Bursa:

a. Trading Halt 1

5%

Jika IHSG turun > 8% → Dihentikan 30 menit

b. Trading Halt 2

10%

Jika IHSG turun lanjutan > 15% → Dihentikan 30 menit

c. Trading Suspend

15%

Jika IHSG turun lanjutan > 20% → Dihentikan hingga:

– Akhir sesi perdagangan, atau

– Lebih dari 1 sesi (dengan persetujuan/perintah OJK)

Trending :  Apa itu Trading Halt? yang Diterapkan Setiap Kali IHSG Anjlok

Sumber : BEI

Beli Saham di Sini

Aturan ini mulai berlaku pada 8 April 2025. Sehingga peraturan lama yakni Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Sebagai komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada link berikut http://wbs.idx.co.id/,” demikian disampaikan Kristian S. Manullang dan Jeffrey Hendrik, keduanya merupakan Direktur dalam surat tersebut.

Illustration
Illustration

Sumber : BEI

Perubahan menunjukkan kesiapan pasar dalam menghadapi risiko gejolak besar. Dengan sistem baru ini, investor diharapkan bisa berpikir lebih rasional dan tidak terbawa panik saat pasar anjlok.

Trending :  Kriteria Broker Forex yang Aman Untuk Pemula

Beli Saham di Sini

Untuk diketahui, penerapan tarif resiprokal (imbal balik) oleh Presiden AS, Donald Trump (2/4) minimum 10% terhadap semua negara mitra dagang telah menekan pasar saham dunia hingga Jumat (4/4).

Indeks NASDAQ merosot 11,44%, S&P500 melorot 10,53%, serta indeks Dow Jones anjlok 9,26% pada Jumat (4/4), pasca pengumuman tarif Trump. Senada Bursa Saham Canada ambrol 8,35%, Polandia merosot 9,11%, Jerman anjlok 7,81%, Swiss melorot 7,46% dan Prancis terperosok 7,43%.

Penurunan itu berlanjut hingga kemarin Senin (7/4). Nilai tukar rupiah sempat menyentuh level psikologis Rp17.000 per dolar AS dan pasar saham modal global dan regional kompak turun dalam. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan masih libur panjang Lebaaran dan baru buka pada 8 April.

Trending :  Ini Alasan Bursa Efek Indonesia Revisi Batas Trading Halt Jadi 8%

“Kami menyarankan agar investor tidak panik. Lakukan analisis secara cermat dan mengambil keputusan investasi secara rasional,” ujar Jeffrey (6/4).

Beli Saham di Sini

(Adam Nugroho/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

– Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
– Beli saham klik tautan ini
– Beli reksadana, klik tautan ini
– Beli emas, klik tautan ini
– Download aplikasi Bareksa di App Store​
– Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
– Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat
informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak
dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun
paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Source link