Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Telat Bayar?

Suratekno.com – Kredit Pintar legal atau ilegal. Bagi Anda yang berminat buat mencari pinjaman online, tentu krusial buat mencari memahami apakah pinjol yang dipilih kondusif.

Kredit pintar merupakan keliru satu perusahaan yang menyediakan uang tunai alias pinjaman online dan terdaftar pada OJK dari tahun 2019.

Saat ini Kredit Pintar cukup unggul dibanding menggunakan pinjaman online sejenis lantaran memperlihatkan beberapa fitur.

Dengan Kredit Pintar, pinjaman bisa cair tanpa adanya agunan atau jaminan. Anda hanya perlu menyediakan KTP dan mengisi formulir online pada aplikasi Kredit Pintar.

Jangan lupa pakailah pakaian yang pantas saat mendaftar pada pelaksanaan Kredit Pintar karena Anda perlu melakukan verifikasi KTP dengan cara memegang KTP & melakukan foto selfie.

Kredit Pintar berani memberikan proses pencairan yg cepat hanya dalam saat 24 jam atau kurang, dana dapat cair pada rekening penerima.

Trending :  Terbaru, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal

Suku bunga Kredit Pintar termasuk rendah, tidak lebih dari 11 persen per tahun. Biaya tambahan pada pinjaman online juga sekitar 5-15 persen yg ditaksir menurut uang yg hendak dipinjam dan jangka waktu pelunasan.

Nah buat melunasi pinjaman Kredit PIntar ternyata pula gampang. Peminjam bisa membayar cicilan di semua cabang Alfa Group termasuk Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Lawson, dan sebagainya.

Anda juga dapat melunasi pinjaman di Kredit Pintar melalui transfer ATM, M-banking, dan cara pembayaran lainnya.

Untuk jumlah pinjaman online yang dapat dipinjam bisa sampai Rp20 juta yang dicicil hingga satu tahun lamanya.

Namun, meskipun mudah meminjam di Kredit Pintar, Anda juga perlu waspada apabila melakukan pinjaman online. Terutama apabila Anda mengalami kesulitan dalam mencicil pinjaman online.

Pasalnya, meskipun legal, perusahaan pinjaman online ini tetap akan menagihkan bunga dan denda keterlambatan apabila peminjam terlambat membayar pinjaman.

Trending :  Beli Saham Bermodal Rp 1,5 Juta, Bisa Cuan Rp 5 Triliun

Jangan kaget, besaran denda keterlambatan pelunasan berkisar antara 1,35 hingga 1,37 % berdasarkan pinjaman pokok dan bunganya.

Bukan hanya terkena denda keterlambatan, peminjam juga wajib membayar bunga pinjaman yang terus berjalan meski telah melampaui jatuh tempo.

Bunga ini relatif tinggi, sampai 0,8 % PER HARI. Bukan perbulan. Tentu relatif bikin capek.

Jadi, apabila peminjam terlambat membayar cicilan, ada beberapa hal yang menjadi tambahan biaya yaitu, pinjaman pokok, bunga pokok, denda keterlambatan, bunga per hari.

Untungnya, maksimal denda menurut Kredit Pintar merupakan 100 % dari pinjaman utama. Jadi tidak perlu khawatir akan membayar berlipat ganda apabila terlambat membayar.

Jika terlambat membayar pinjaman online jua dapat membuat riwayat kredit Anda memburuk. Akibatnya, jika hendak meminjam di tempat yang sama, maka akan menemui kesulitan.

Trending :  Sempat Diborong Emtek, Kondisi Saham Bukalapak Terus Hijau

Sebaliknya, jika Anda mengembalikan dana sempurna saat maka riwayat kredit pun akan menjadi baik. Baik-buruknya riwayat kredit ini sanggup menghipnotis pengajuan pinjaman berikutnya dan fasilitas produk pinjaman juga akan berpengaruh.

Pengguna dengan riwayat kredit yang buruk bisa jadi akan kesulitan mengajukan pinjaman berikutnya dan tidak bisa menikmati produk pinjaman yang lebih besar.

Meskipun pinjaman online resmi, namun tetap saja apabila terlambat mencicil maka pihak customer service akan mengubungi peminjam.

Bukan hanya satu kali, tapi bisa jadi berkali-kali sehingga hal ini dapat mengganggu aktivitas apabila tidak segera dibayar.

Jadi, pinjaman online Kredit Pintar legal atau ilegal, ternyata legal. Apakah aman? Memang aman karena dijamin oleh OJK. Namun harus dipertimbangkan apabila telat bayar maka dana yang ditagih akan membengkak hebat.