Suratekno.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibuat buat melakukan pengaturan supervisi terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak & Gas Bumi dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap aplikasi penyediaan & pendistribusian Bahan Bakar Minyak & Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan supaya ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menaikkan pemanfaatan Gas Bumi pada dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.
Komite
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota & 8 (delapan) orang Anggota, yang asal berdasarkan tenaga profesional. Ketua & para Anggota Komite diangkat & diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite merupakan Kepala BPH Migas.
Berikut merupakan Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2017 s.D. 2022:
- Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
- Ir. Hendry Ahmad, MT
- Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, MH., FCBArb
- Ir. Saryono Hadiwidjoyo, SE., MBA
- Drs. Sumihar Panjaitan, MM
- Ir. Hari Pratoyo, MM
- Muhammad Ibnu Fajar, ST.
- Ir. Jugi Prajogio, MH
- Dr. M. Lobo Balia, MSc
Sekretariat
- Sekretaris BPH Migas: Bambang Utoro
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan: Julian Ambassadur Shiddiq
- Kepala Sub Bagian Rencana dan Laporan: Ratih Harumsari
- Kepala Sub Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran: Al Vina Marayanti
- Kepala Sub Bagian Akutansi : Yuyu Rahayu
- Kepala Bagian Hukum dan Humas: Ady Mulyawan
- Kepala Sub Bagian Penyusunan peraturan perundang-undangan: Andy Purdiyanto
- Kepala Sub Bagian Perimbangan dan Bantuan Hukum: Yudoutomo Darmojo
- Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat: Daman
- Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian; Ayi Endan H
- Kepala Sub Bagian Umum: Dina Amari
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian: Rudy Wimbarso
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi: Agustinus Yanuar
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan: Julian Ambassadur Shiddiq
Direktorat Bahan Bakar Minyak
- Direktur BBM BPH Migas: Patuan Alfon Simanjuntak
- Kepala Sub Direktorat Pengaturan BBM: I Ketut Gede Aryawan
- Kepala Seksi Pengaturan Ketersediaan BBM: Kasim Hehanusa
- Kepala Seksi Pengaturan Pendistribusian BBM: Herbertus Joko Kristadi
- Kepala Sub Direktorat Pengawasan BBM: Idham Baridwan
- Kepala Seksi Pengawasan Ketersediaan BBM: Christian Tanuwijaya
- Kepala Seksi Pengawasan Pendistribusian BBM: Irfana Hardianti
- Kepala Sub Direktorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM: Sekaryawan
- Kepala Seksi Pemantauan Cadangan BBM: Darsono
- Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha BBM: Qodri Febrilian
- Kepala Sub Direktorat Pengaturan BBM: I Ketut Gede Aryawan
Direktorat Bahan Gas Bumi
- Direktur Gas Bumi BPH Migas: Tisnaldi
- Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa: Bayu SP
- Kepala Seksi Hak Kusus: Galuh Setyo A
- Kepala Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas: Zulhelmi T
- Kepala Sub Direktorat Pengaturan Akun Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa: Anwar Rofiq
- Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif: RM Irawan BK
- Kepala Seksi Harga Gas Migas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil: M Arief Rokhman H
- Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Melalui Pipa: Muhiddin
- Kepala Seksi Pengawasan Usaha Gas BUmi: Taufiqur Rohman
- Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi: Achmad Ali Ma’sum
- Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa: Bayu SP
Penolakan pembubaran BPH Migas sang Mahkamah Konstitusi
Pada lepas 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) & Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) buat membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas nir dapat disamakan menggunakan BP MIGAS yang telah dibubarkan dalam 13 November 2012
Penghargaan
- BPH Migas meraih penghargaan subkategori Small and Medium Building, kategori Energy Management in Buildings and Industries. pada ajang ASEAN Energy Award 2022
Referensi
- “Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002” (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-27. Diakses tanggal 2014-12-01.
- “MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas”. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-06. Diakses tanggal 2014-12-01.
- IT, GenPi (16 September 2022). “ASEAN Energy Award 2022, Indonesia Raih 10 Penghargaan”. Genpi.co. Diakses tanggal 16 September 2022.