
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yang mencakup daftar tarif terbaru royalti mineral dan batu bara (minerba).
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.
Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.
Adapun, beberapa besaran tarif royalti dalam peraturan yang baru mengalami perubahan dari yang sempat disosialisasikan oleh Kementerian ESDM pada 8 Maret 2025.