Akhirnya Partai Ummat lolos peserta Pemilu 2024

Suratekno.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024 selesainya dinyatakan lolos pembuktian administrasi dan memenuhi kondisi pembuktian faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan Partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat & Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Penetapan tadi dimuat pada Keputusan KPU Nomor 551 mengenai Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 mengenai Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, & Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh & DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dalam kesempatan yg sama, KPU pula menetapkan angka urut 24 sebagai angka urut Partai Ummat Lolos Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 mengenai Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR & DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Trending :  Pengumuman BUMN Jam Berapa? Cek Hasil TKD Rekrutmen FHCI BUMN

Sebelumnya pada Rabu (14/12), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan pembuktian faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sebagai akibatnya nir lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, dalam Jumat (16/12), Partai Ummat melaporkan KPU RI pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai konkurensi pemilihan generik terkait dengan output verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Setelah dilakukan dua kali mediasi menggunakan KPU RI yg difasilitasi sang Bawaslu RI, ke 2 belah pihak menyepakati dilakukan verifikasi ulang sang KPU RI terhadap Partai Ummat.

Kesepakatan tersebut dimuat pada Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Trending :  BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kesejahteraan Anda

Setelah dilakukan pembuktian administrasi & pembuktian faktual ulang pada NTT & Sulawesi Utara, menurut output rekapitulasi KPU, pada NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 daerah berdasarkan kondisi minimal 17 daerah sehingga partai tadi dinyatakan memenuhi syarat pembuktian faktual di provinsi tersebut.

Berikutnya, pada Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi kondisi di 11 daerah dengan kondisi minimal 11 wilayah sehingga partai tadi dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di provinsi tadi.

Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Melalui penetapan Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024, saat ini masih ada 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.

Trending :  Gempabumi Hari ini

Mereka merupakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan angka urut 1, Partai Gerindra (dua), PDI Perjuangan (tiga), Partai Golkar (4), Partai NasDem (lima), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), & Partai Ummat (24).

Berikutnya, terdapat juga enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggunakan angka urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), & Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) menggunakan nomor urut 23.