KSPSI Bakal Lakukan Aksi Sejuta Buruh Bulan Ini, Untuk Tolak Perpu Cipta Kerja

Suratekno.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi beserta Aliansi Aksi Sejuta Buruh buat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja.

“Sudah diputuskan bahwa KSPSI akan melakukan aksi-aksi. Bukan hanya menurut KSPSI saja akan tetapi pula beserta menggunakan konfederasi, federasi, & serikat pekerja pada luar KSPSI. Sejauh ini, kami telah membangun Aliansi Aksi Sejuta Buruh yg rencananya akan memprotes Perpu ini,” istilah Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat pada Tempo, Selasa, tiga Januari 2023.

Jumhur berkata hari ini pihaknya menggelar kedap Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Untuk aplikasi aksi menolak Perpu Cipta Kerja. Tetapi, dia belum sanggup memastikan kapan pelaksanaan aksi tadi. “Oh ya niscaya bulan ini. Mungkin minggu ini atau minggu depan sudah mulai juga, kan bergilir,” tuturnya.

KSPSI menilai semua isi Perpu Cipta Kerja hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan lebih tidak baik. Sebabnya, tak ada lagi cuti akbar sehabis enam tahun kerja selama sebulan menggunakan tetap dibayar upah. “Artinya, silahkan perlop tapi tidak dapat upah. Ya ini bukan cuti namanya,” tegas Jumhur.

Trending :  Arti Bestie dalam Bahasa Gaul

Lantaran itu, KSPSI menolak Perpu Ciptaker lantaran lebih buruk berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Perpu Ciptaker ini pula lebih tidak baik dari UU Ciptaker, lantaran makin menciptakan keadaan buruh sebagai lebih sulit.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Perpu No 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Beleid ini menuai sejumlah protes menurut berbagai pihak.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) sebelumnya pula menolak penerbitan Perpu Cipta Kerja itu. Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buat melakukan perbaikan pada 2 tahun, lalu justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perpu.

“Ini akal-akalan buat memaksakan kepentingan pemodal,” ujarnya dalam informasi tertulis pada Senin, dua Januari 2023.

Aspek menuntut pemerintah membatalkan Perpu Cipta Kerja ini. Mirah meminta pemerintah merubahnya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dan memberlakukan pulang undang-undang sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini demi mengklaim hak kesejahteraan masyarakat Indonesia & buat menaruh keadilan & kepastian aturan.

Trending :  Akhirnya Partai Ummat lolos peserta Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membicarakan alasan pemerintah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja (Ciptaker) lantaran alasan mendesak.

“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor dua Tahun 2022 ini didasarkan dalam alasan mendesak,” kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto & Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat lalu, seperti dikutip berdasarkan Antara.

Mahfud mengungkapkan, efek perang Ukraina yang secara dunia juga nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, syarat geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus merogoh langkah-langkah strategis secepatnya.

Dari pertimbangan aspek hukum & peraturan perundang-undangan terkait munculnya Perpu Nomor dua Tahun 2022atau Perpu Cipta Kerja tersebut lantaran kebutuhan mendesak sinkron menggunakan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

“Yang ketika itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perpu itu ya pertama lantaran ada kebutuhan yg mendesak ya kegentingan memaksa untuk mampu menuntaskan kasus hukum secara cepat menggunakan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan buat itu belum ada,” ungkap Mahfud.

Trending :  Gerhana Bulan, Cara Mengamati dan Menghitung Waktu Gerhana Bulan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat sejumlah hal yg disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja.

“Yang primer terkait dengan ketenagakerjaan dengan upah minimum alih daya, lalu sinkronisasi dana harmonisasi menggunakan UU Nomor 7 & UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, & tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD,” kata Airlangga.

Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan asal daya air bagi kepentingan generik dan perbaikan kesalahan “typo” atau acum pasal, “sah drafting”, & kesalahan lain yang nonsubstansial.

“Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan telah dikomunikasikan menggunakan kalangan akademisi,” celoteh Airlangga.

Menurut Airlangga, dalam Perpu Cipta Kerja, pekerja alih daya yg sebelumnya dibuka total buat seluruh sektor lalu diatur buat sejumlah sektor tertentu saja.

“Pengupahan itu telah mengikuti apa yg diminta serikat buruh. Jadi jika sebelumnya terdapat unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang 2 unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya,” tambah Airlangga.