BEI Ubah Aturan Trading Halt dan ARB, Ini Ketentuan Barunya

BEI Ubah Aturan Trading Halt dan ARB, Ini Ketentuan Barunya




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batas Auto Reject Bawah yang berlaku hari ini, Selasa 8 April 2025.

Direktur Utama BRI Iman Rachman mengatakan penyesuaian tersebut juga membuat trading halt dan batas ARB senada dengan aturan di regional.

“K bandingkan dua hal tersebut, ARB dan trading halt dengan bursa yang ada terutama di regional misal Korea Selatan dan Thailand, ucap Iman di Main Hall BEI, Jakarta pada Selasa (8/4/2025).

Trending :  Keputusan Kebijakan ARB 15% - Seimbangkan Lindungi Investor dan Efisiensi Pasar

Adapun aturan trading halt di bursa saham Korea Selatan dan Thailand serupa dengan aturan baru BEI, yakni tiga jenjang 8%, 15%, 20%.

Penyesuaian aturan BEI yaitu, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BEI menjabarkan, jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan beberapa tindakan. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Trending :  Trading, Cara Memulai dan Strategi yang Efektif

Sementara trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Bangkit 5% Usai Penundaan Tarif Dagang AS




Next Article



Breaking: IHSG Anjlok 1,36%




Source link