
JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat secara online melalui aplikasi resmi milik Polri, Super Apps Presisi. SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, perlu diketahui bahwa proses pembuatan SKCK belum sepenuhnya bisa dilakukan secara online. Masyarakat tetap harus mendatangi kantor polisi untuk pengambilan berkas asli.
Syarat Pembuatan SKCK Online 2025
Untuk mengajukan SKCK secara online, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Cara Membuat SKCK Online 2025
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara online:
- Unduh Aplikasi Super Apps Presisi
Aplikasi ini tersedia di PlayStore dan AppStore. - Daftar Akun
Lakukan pendaftaran akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi (kanan, kiri, depan), foto wajah dengan KTP, serta memasukkan alamat sesuai KTP dan NPWP (jika ada). - Ajukan Pembuatan SKCK
Pilih menu “SKCK” pada halaman beranda, kemudian klik “Ajukan SKCK”. - Isi Data
Isi data yang diminta, keperluan pembuatan SKCK, dan alamat sesuai KTP. - Pembayaran
Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”, kemudian lakukan pembayaran. - Unduh Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email. - Kunjungi Kantor Polisi
Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran, lalu bawa berkas tersebut ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri). Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
- PP RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan praktis dalam mengurus SKCK, meskipun tetap diperlukan kunjungan langsung ke kantor polisi untuk pengambilan dokumen fisik.