
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik.
Zulhas, panggilan akrabnya, di Jakarta, Jumat, menyampaikan selama ini izin pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.
Menurut Zulhas, Pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden terkait pengolahan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Dalam skema Perpres tersebut nantinya juga akan diatur mengenai biaya listrik dari PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.
Baca juga: Potensi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Baca juga: Menteri LH pastikan upaya percepatan PLTSa akan pakai teknologi tangani polutan