Apakah UATAS Aman Dan Resmi Terdaftar di OJK?

Suratekno.com – Pertanyaan yang kerap timbul, apakah UATAS pinjaman online yang aman & terdaftar resmi pada OJK. Apakah UATAS legal atau ilegal ? Kita akan menjawab berdasarkan berita dan data.

UATAS merupakan pinjaman online yang aman lantaran telah punya izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK, menampilkan suku bunga secara transparan, alamat kantor jelas, punya layanan pelanggan customer service, penagihan gagal bayar patuh pada kode etik OJK, pengurus direksi serta komisaris professional punya pengalaman pada industri keuangan serta lolos fit and proper test dari OJK, dan data pribadi aplikasi diambil menggunakan biar jelas dan dilindungi kebijakan privasi.

Pertanyaan soal keamanan ini wajar ada karena banyaknya pinjol ilegal, yang poly melakukan penipuan.

Di tengah kepopuleran fintech, timbul ekses, yaitu hadirnya pinjaman ilegal yang tidak resmi & tanpa biar berdasarkan otoritas keuangan.

Jadi orang risi memakai fintech pinjaman.

Berikut ini alasan dan penjelasan soal penipu bukan, keamanan, perizinan UATAS.

1. UATAS Punya Izin, Terdaftar dan Diawasi OJK

UATAS telah punya izin, terdaftar & diawasi oleh OJK. Izin ini memberitahuakn bahwa perusahaan pinjol ini resmi dan sah.

Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib buat tunduk dalam peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UATAS diawasi oleh OJK. Pelanggaran mampu dikenakan hukuman, termasuk dicabut izinnya.

Informasi soal perizinan UATAS pada OJK sanggup dicek dari dua asal, yaitu:

  • Situs resmi UATAS atau aplikasinya di PlayStore. Biasanya, jika punya izin, perusahaan akan menyebutkan no keputusan OJK
  • Situs resmi OJK menampilkan daftar perusahaan pinjaman online yang sudah punya izin resmi dari OJK.
Trending :  Beli Saham Bermodal Rp 1,5 Juta, Bisa Cuan Rp 5 Triliun

2. Suku Bunga UATAS Transparan

UATAS menampilkan perhitungan bunga secara transparan. Calon peminjam mampu dengan gampang melihat berapa jumlah yang harus dibayar bila merogoh plafon kredit tertentu.

Di laman depan, homepage, situs pinjaman online UATAS tersedia kalkulator buat melakukan simulasi kredit. Calon peminjam sanggup menghitung besarnya pembayaran kredit menurut simulasi plafon & tenor.

Adanya berita soal bunga & porto yang transparan pada muka, membantu peminjam menghitung kemampuan pembayaran apabila mengambil pinjaman.

Kemungkinan terjebak pinjaman online resmi sebagai lebih kecil, dengan adanya kalkulator ini. Karena semuanya transparan di awal pengajuan.

3. Pembatasan Bunga UATAS Max 0,4% per Bulan

Ketentuan resmi dari AFPI bahwa bunga pinjaman online paling akbar adalah 0.4% per hari. Tidak boleh lebih akbar dari itu.

Semua perusahaan pinjol yang telah berizin resmi berdasarkan OJK harus mengikuti ketentuan AFPI ini. Ketidakpatuhan punya resiko izin bisa dicabut.

Pembatasan bunga maksimum menciptakan perusahaan pinjol tidak mampu seenaknya mempertinggi suku bunga.

4. Data Pribadi Diambil Hanya Tertentu dan Dilindungi Kebijakan Privasi

Bagaimana caranya UATAS melindungi data pribadi pengguna ? Agar tidak disalahgunakan.

Pinjaman online resmi punya dua ketentuan soal pengambilan data pribadi, yaitu:

  • Data pribadi yang bisa diambil terbatas di Camera, Microphone, Location (CEMILAN), sesuai dengan ketentuan OJK. Pengambilan data diluar itu bisa kena sanksi OJK.
  • Pengelolaan data pribadi, termasuk jenis, perlindungan, penyimpanan, disampaikan oleh perusahaan secara transparan di Kebijakan Privasi

Dalam kebijakan privasi, perusahaan menguraikan secara lengkap dan detail soal cara mengelola data pribadi pengguna agar aman dan tidak bocor.

5. Alamat Kantor UATAS Jelas

Perusahaan punya alamat tempat kerja yg jelas. Peminjam bisa tiba ke kantornya bila dibutuhkan.

Alamat tadi sanggup dicek di situs atau pada aplikasi.

OJK dalam peraturannya menetapkan bahwa pinjaman online resmi harus punya tempat kerja yang jelas. Bukan di apartemen atau nir kentara alamatnya.

Trending :  Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Telat Bayar?

Lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK kentara, disurvei sang OJK, dan dapat menggunakan mudah ditemui pada Google.

6. Tersedia Layanan Pelanggan, CS Contact Center

Punya keluhan ? Jangan khawatir, UATAS punya layanan pelanggan.

OJK mewajibkan pinjol punya kebijakan soal layanan pelanggan customer service yang profesional. Perusahaan wajib punya SOP untuk menangani keluhan konsumen.

Bisa dicek di aplikasi atau situs soal layanan pelanggan dan bagaimana menghubungi layanan tersebut.

Selain layanan pelanggan, pinjaman resmi wajib memiliki kebijakan atau SOP soal bagaimana komplain nasabah ditangani, seperti berapa lama akan diselesaikan dan proses penanganan.

Kebijakan layanan dan SOP tersedia dan bisa dibaca di situs pinjaman online resmi.

Disamping layanan, contact center, pinjaman resmi punya akun sosial media resmi. Bisa dicek di dalam akun sosmed tersebut soal seluk beluk serta kegiatan perusahaan.

7. Penagihan Gagal Bayar UATAS Patuh Kode Etik Asosiasi

Satu hal yg kerap jadi kekhawatiran merupakan soal penagihan gagal bayar (galbay). Apalagi semenjak banyak kejadian penagihan pinjol illegal yang tidak manusiawi.

Pinjaman resmi diperbolehkan melakukan penagihan nasabah yg gagal bayar, namun wajib tunduk dalam kode etik AFPI. Dalam kode etik diatur berbagai hal soal cara melakukan penagihan yg sesuai menggunakan ketentuan.

Tujuan pengaturan & kode etik merupakan memastikan perlindungan terhadap konsumen mampu berjalan menggunakan baik. Konsumen nir disalahgunakan sang penagihan.

Untuk memastikan kepatuhan atas kode etik, tenaga penagih dalam Fintech Lending yang terdaftar/berizin menurut OJK harus mengikuti sertifikasi energi penagih yg dilakukan oleh AFPI.

Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan pada perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan jua bahwa penagihan pinjaman sang PPJ dilakukan menggunakan cara yg tidak melanggar hukum dan sinkron menggunakan kode etik.

Perusahaan harus juga memastikan bahwa energi penagihan telah memperoleh training dan tunjangan profesi yg terkait dengan tugas penagihan & etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan jua ditatausahakan menggunakan baik.

Trending :  Terbaru, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal

Dalam hal penagihan harus memanggil peminjam buat menghadiri rendezvous, maka perusahaan paling kurang harus memperhatikan bahwa

  • Pertemuan dilakukan di kantor Penyelenggara;
  • Ruang pertemuan dilengkapi dengan CCTV;
  • Seluruh pembicaraan dalam pertemuan tersebut direkam dan dibuat berita acara yang diketahui oleh pihak terkait.

Setiap staf penagihan yg berada pada bawah naungan perusahaan penyedia jasa penagihan yang menangani penagihan harus menandatangani (i) pakta integritas yg berisi komitmen buat mematuhi Pedoman Perilaku, Kebijakan ini, dan SOP/kebijakan penagihan Penyelenggara, dan (ii) perjanjian kerahasiaan tiga pihak menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan dan Penyelenggara.

Perusahaan penyedia jasa penagihan dengan berkoordinasi menggunakan Penyelenggara harus mengadakan pembinaan secara terjadwal baik terhadap setiap energi penagih yang menangani penagihan buat Penyelenggara, yg bertujuan buat menaikkan kemampuan mereka & memastikan kepatuhan mereka terhadap Pedoman Perilaku & Kebijakan ini, serta SOP/kebijakan penagihan berdasarkan Penyelenggara yg bersangkutan.

Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yg menyediakan jasa desk collection atau field collection untuk Penyelenggara P2P, harus memperoleh tunjangan profesi Keanggotaan menurut AFPI.

  • AFPI akan melakukan review terhadap dokumen dan kunjungan ke lokasi Penyedia Jasa jika diperlukan.
  • AFPI berhak untuk mencabut sertifikasi Keanggotaan yang telah diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
  • AFPI berhak melakukan audit terhadap Penyedia Jasa dengan jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut oleh AFPI.

8. Pengurus UATAS Professional dan Lolos Fit and Proper Test OJK

Direksi & Komisaris Penyelenggara Fintech Lending UATAS yang terdaftar/berizin OJK harus mempunyai pengalaman minimal 1 tahun pada Industri Jasa Keuangan, dalam level manajerial.

Tidak hanya pengalaman, namun Direksi & Komisaris perusahaan P2P jua wajib lolos fit and proper test pada OJK buat mampu menjadi pengurus di perusahaan. Ada proses screening buat memastikan bahwa yang duduk menjadi pengurus merupakan orang kompeten dalam bidangnya.