
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Pemkab Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi virtual pada Selasa (15/4/2025). Rakor tersebut diikuti oleh seluruh camat, perbekel, dan sekretaris desa se-Kabupaten Tabanan, serta perwakilan dari Inspektorat.
Rakor yang dimoderatori oleh I Wayan Carma dari DPMD Tabanan itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya menindaklanjuti Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2023, serta kewajiban perpajakan desa pada Tahun 2025. Dikatakan bahwa rakor tersebut penting dilaksanakan terkait sosialisasi perubahan dan pergeseran anggaran di tingkat desa.
“Perlu ada pemahaman bersama terkait perubahan Permendes Nomor 3 Tahun 2023, khususnya dalam kaitannya dengan ketahanan pangan melalui BUMDes. Selain itu, capaian output dana desa masih perlu kita optimalkan bersama,” ujar Wayan Carma.
Dia juga menyinggung arti penting kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan untuk memperkuat pelaporan keuangan desa yang akuntabel.
Sementara I Wayan Suarnata dari DPMD selaku pemateri menyampaikan hasil evaluasi keuangan desa tahun berjalan. Dia menyoroti rendahnya serapan dana desa tahap pertama Tahun 2025, serta masih adanya kendala teknis pada sistem keuangan desa (Siskeudes Link).
“Beberapa desa masih mengalami kesulitan dalam pelaksanaan nontunai, juga masih ada perbedaan pemahaman soal kewajiban perpajakan. Ini jadi pekerjaan rumah bersama,” kata Suarnata.
Dalam pemaparannya, dia juga menekankan percepatan program ketahanan pangan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), identifikasi potensi ketahanan pangan lokal, serta penyusunan analisa usaha ketahanan pangan oleh Tim RKP Desa. Tak hanya itu, penyusunan tematik ketahanan pangan dan musyawarah desa untuk perubahan RKP dan APBDes juga jadi fokus.
https://www.youtube.com/watch?v=videoseries
Suarnata juga menegaskan bahwa DPMD telah melakukan koordinasi dengan KPP Pratama, untuk memperkuat kepatuhan pajak desa, khususnya terkait PPN dan PPh 21.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak pajak agar pelaksanaan perpajakan di desa bisa berjalan sesuai aturan. Ini penting untuk akuntabilitas,” tambahnya.
Dia pun mengingatkan kembali regulasi pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2020 sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan.
Rapat yang berlangsung interaktif ini juga diakhiri dengan sesi Tanya-jawab, di mana sejumlah peserta mengungkapkan berbagai persoalan terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Diskusi ini diharapkan bisa jadi solusi bersama, agar tata kelola dana desa ke depan semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ita/bpn)