KLH Dukung Konversi Energi di Kawasan Industri, Targetkan Penurunan Emisi Hingga 20 Persen

KLH Dukung Konversi Energi di Kawasan Industri, Targetkan Penurunan Emisi Hingga 20 Persen

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan konversi energi di kawasan industri dari batu bara ke gas. Langkah ini diyakini dapat menurunkan emisi sektor industri hingga 20 persen dan menjadi solusi jangka panjang dalam menekan pencemaran udara.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa seluruh infrastruktur dan teknologi pendukung untuk konversi energi sudah tersedia. Menurutnya, yang kini dibutuhkan adalah komitmen kuat dari para pelaku industri.

“Teknologi pendukung sudah tersedia dan jaringan distribusi gas telah menjangkau kawasan-kawasan industri utama, maka yang dibutuhkan hanyalah komitmen dan kesiapan manajemen industri dalam melakukan konversi energi,” ujar Rasio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/4/25).

Trending :  Silaturahmi PP Muhammadiyah: Energi Baru Persyarikatan

Ia juga menyoroti dampak negatif penggunaan batu bara yang terus berlanjut, yang disebutnya dapat memperparah pencemaran udara dan meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan antara KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan pelaku usaha kawasan industri dalam Forum Kawasan Industri Jabodetabek yang digelar Kamis (10/4). Pertemuan ini menjadi langkah antisipatif menjelang musim kemarau yang diperkirakan akan tiba pada bulan Mei, di mana kualitas udara diprediksi memburuk akibat minimnya curah hujan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan secara komprehensif oleh kawasan industri. Ia menegaskan empat fokus utama yang harus dijalankan, yakni pengendalian kualitas udara, pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3, serta pengelolaan sampah industri.

Trending :  Komitmen Keberlanjutan PT Superior Prima Sukses Tbk, Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Energi Terbarukan – Radartasik.id

Terkait upaya pengendalian udara, Hanif mewajibkan setiap kawasan industri untuk membangun Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) dan memasang sistem Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada unit boiler.

“Langkah-langkah ini adalah bentuk tanggung jawab industri terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pengelola kawasan yang belum mengikuti aturan akan diwajibkan untuk melakukan perbaikan,” ujar Hanif.

KLH juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi industri yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan. Jika pendekatan pembinaan tidak memberikan hasil signifikan, maka penegakan hukum akan diberlakukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024, pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenai denda administratif hingga tiga miliar rupiah untuk periode pelanggaran selama 30 hari. Selain itu, KLH/BPLH juga menyiapkan sanksi penghentian kegiatan sementara terhadap industri yang tidak memenuhi ketentuan.

Trending :  Pekerja Go ID, Cara Mendaftar dan Manfaatnya



Source link