Cara Kerja Trading Halt untuk Memulihkan IHSG

Cara Kerja Trading Halt untuk Memulihkan IHSG

IHSG. (Dok. Metro TV)


Jakarta: Awal pekan ini menjadi momen yang mencemaskan bagi pelaku pasar. Pada pukul 09.05 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat ambruk 598,55 poin atau 9,19 persen ke level 5.912,06.

Data tersebut mengacu pada platform RTI. Penurunan drastis ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan mekanisme trading halt atau penghentian sementara perdagangan.

Langkah itu sejalan dengan perubahan regulasi terbaru yang diberlakukan BEI pada hari yang sama. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025, BEI resmi mengatur ulang prosedur dalam menangani kondisi darurat di pasar modal. Berikut cara kerja trading halt.

 

Cara Kerja Trading Halt dalam Menahan Kepanikan Pasar

Mengutip dari Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025, terdapat sistem berlapis yang mengatur kapan dan bagaimana trading halt diberlakukan. Jika “IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen)”, maka akan dilakukan trading halt selama 30 menit. Apabila “IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen)”, maka trading halt kembali diterapkan selama 30 menit.

Trending :  Futures Kickstart Reward: Trading Crypto di Pintu Pro Futures, Dapatkan Bonus USDT Senilai Rp85.000!

Namun jika “IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen)”, perdagangan dihentikan dalam bentuk trading suspend, yakni hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan atau perintah OJK.

Selama periode trading halt, seluruh pesanan yang belum teralokasi atau open order tetap berada di sistem perdagangan JATS dan dapat ditarik kembali oleh anggota bursa. Hal ini tercantum jelas pada poin III.1.1 bahwa: “Pembekuan sementara perdagangan (trading halt) dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam JATS dan dapat ditarik (withdraw) oleh Anggota Bursa.”

Jika Bursa memutuskan perdagangan tidak dapat dilanjutkan, maka status dapat ditingkatkan menjadi trading suspend, di mana seluruh order otomatis ditarik dari sistem oleh JATS.

 

Trending :  FBS Meraih Pengakuan Bergengsi dalam Industri sebagai: "Best Forex Broker Asia 2025"

 

Perintah OJK dan Tindakan Responsif BEI

Melansir isi surat resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Surat Nomor: S-28/D.04/2025 tertanggal 7 April 2025, disebutkan bahwa OJK memerintahkan BEI untuk menyesuaikan batasan trading halt dan auto rejection sebagai bentuk antisipasi tekanan pasar. Arahan ini menjadi dasar dari Keputusan Direksi BEI yang mulai berlaku Selasa, 8 April 2025.

Oleh karena itu, langkah cepat BEI dalam menghentikan perdagangan selama 30 menit pada pagi ini saat IHSG anjlok 9,19 persen, merupakan pelaksanaan langsung dari pedoman tersebut.

Trading halt tidak bekerja seperti saklar pemutus yang bersifat arbitrer. Ia dirancang untuk memberikan ruang tenang di tengah turbulensi pasar. Dengan durasi 30 menit untuk tiap ambang penurunan, mekanisme ini memberi waktu bagi pelaku pasar dan sistem untuk menganalisis situasi secara objektif.

Trending :  Ostium Luncurkan Program Poin yang Kompetitif untuk Aktivitas Trading dan Penyediaan Likuiditas

Cara kerja trading halt telah ditata rapi dalam regulasi resmi dan dijalankan sesuai arahan otoritas tertinggi, menjadikannya salah satu alat mitigasi risiko paling penting dalam menjaga kesehatan IHSG.

Source link