Dupoin Tambah Jumlah Layanan Trading Legal di RI

Dupoin Tambah Jumlah Layanan Trading Legal di RI

Jakarta, IDN Times – PT Dupoin Futures Indonesia memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025  dan diterbitkan pada 25 Maret 2025 sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.

Hal tersebut lantas memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia. Direktur Utama Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman mengatakan, sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya.

“Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2024).

Trending :  Vantage Raih Gelar "Best Trading Experience LATAM 2025" & "Most Transparent Broker MENA 2025" di World Business Outlook Awards

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Trading Kripto yang Bisa Kamu Coba

1. Keamanan bertransaksi

Dapat Izin OJK, Dupoin Tambah Jumlah Layanan Trading Legal di RIilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)

Lebih lanjut Herman menjelaskan, pendaftaran dan perizinan dari OJK jadi bukti bahwa Dupoin ingin selalu memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah dalam bertransaksi.

“Pendaftaran dan perizinan dari OJK merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan layanan trading yang aman dan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa setiap nasabah merasa nyaman dan percaya saat bertransaksi di platform kami,” kata Gunawan.

Baca Juga: IHSG Rebound Setelah Trading Halt Kemarin

2. Manfaat berinvestasi di Dupoin

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Trending :  Awas! IHSG Besok Berpotensi Kena Trading Halt

Editor’s picks

Dapat Izin OJK, Dupoin Tambah Jumlah Layanan Trading Legal di RIilustrasi saham (pexels.com/Anna Nekrashevich)

Dengan adanya pengawasan dari OJK, nasabah bisa mendapatkan manfaat investasi di Dupoin seperti berikut. Pertama, keamanan nasabah terjamin lantaran seluruh aktivitas investasi di Dupoin mengikuti standar regulasi yang ketat. Manfaat kedua, kepercayaan nasabah jadi lebih tinggi sebab status legalitas dari OJK semakin meningkatkan kredibilitas Dupoin di mata para trader dan investor.

“Ketiga, layanan yang profesional karena didukung oleh regulasi yang jelas, Dupoin menawarkan layanan yang lebih aman dan terpercaya,” kata Gunawan.

3. Dupoin beroperasi di bawah tiga lembaga

Dapat Izin OJK, Dupoin Tambah Jumlah Layanan Trading Legal di RIKantor pusat Bank Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan diperolehnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari UU PPSK, Dupoin kini beroperasi di bawah pengawasan tiga lembaga, yaitu Bappebti, OJK dan Bank Indonesia (BI).

Trending :  Kriteria Broker Forex yang Aman Untuk Pemula

“Hal ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan dan legalitas aktivitas trading di Dupoin,” kata Gunawan.

Selain itu, Gunawan menambahkan, perizinan ini juga menambah deretan legalitas resmi dan pengakuan dari regulator yang telah diperoleh Dupoin, serta memperkuat kredibilitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Dengan dukungan teknologi canggih, layanan pelanggan yang responsif, serta sistem keamanan yang telah tersertifikasi ISO 27001:2022, Dupoin semakin siap menjadi mitra trading yang andal bagi para investor dan trader di Indonesia,” ujar Gunawan.

Baca Juga: Apa Itu Trading Halt yang Dilakukan Imbas IHSG Anjlok?



Source link