Apa itu Trading Halt? yang Diterapkan Setiap Kali IHSG Anjlok

Apa itu Trading Halt? yang Diterapkan Setiap Kali IHSG Anjlok

Ilustrasi. Foto: Dok MI


Jakarta: Pasar saham Indonesia mengalami guncangan serius pada hari pertama perdagangan pasca-Lebaran. Selasa, 8 April 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 9,19 persen dalam waktu singkat, membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt.

Mengutip Metrotvnews pada Selasa, 8 April 2025, IHSG sempat menyentuh level 5.912,06 atau turun sebanyak 598,55 poin hanya dalam hitungan menit. Kejatuhan tajam ini memicu pemberlakuan penghentian sementara perdagangan demi menjaga stabilitas pasar. Namun, apa itu Trading Halt? Ini penjelasannya.

 

Apa Itu Trading Halt?

Trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa akibat pergerakan indeks saham yang terlalu ekstrem dalam waktu singkat. Melansir laman resmi OCBC yang dikutip pada Selasa, 8 April 2025, kebijakan ini diterapkan untuk menghadapi kondisi darurat dan memastikan perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Trending :  Anjlok 9%, IHSG Langsung Trading Halt

Sebelumnya, kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) dan perintah resmi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Mengutip SEOJK Nomor 29/SEOJK.04/2021, disebutkan bahwa:

“Bursa Efek diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 (tiga puluh) menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% (lima persen)… dan apabila penurunan lebih lanjut hingga mencapai lebih dari 15%, maka perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi.”

Namun, ketentuan ini telah diperbarui. Mengutip siaran pers BEI pada Selasa, 8 April 2025, terdapat penyesuaian atas Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025. Dalam ketentuan baru ini, BEI akan memberlakukan:

  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8%;
  • Trading halt tambahan 30 menit jika IHSG turun lebih dari 15%;
  • Trading suspend apabila IHSG turun lebih dari 20%, baik hingga akhir sesi maupun lebih dari satu sesi atas persetujuan OJK.
Trending :  BEI ubah batasan ARB dan trading halt demi jaga perdagangan teratur

Secara teknis, ketika trading halt berlaku, semua transaksi di seluruh papan perdagangan akan dijeda selama durasi yang ditetapkan. Namun, sistem perdagangan tetap menyimpan semua open order yang belum terlaksana. Investor masih dapat menarik kembali, mengubah harga, atau membatalkan order yang telah ditempatkan, meskipun transaksi belum bisa terjadi.
 

Jika situasi pasar tetap tidak kondusif dan IHSG terus menurun, bursa dapat memberlakukan trading halt lanjutan atau bahkan trading suspend. Dalam kondisi trading suspend, tidak ada aktivitas jual beli yang diizinkan, dan semua open order dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi transaksi spekulatif di tengah ketidakpastian yang tinggi.

Trending :  IHSG Dibuka Turun 9,19%, BEI Langsung Berlakukan Trading Halt

Langkah trading halt sering kali diambil ketika terjadi panic selling, gangguan teknis, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mengganggu kestabilan pasar. Dalam konteks ini, trading halt bukan sekadar rem darurat, tetapi juga upaya preventif untuk meredam gejolak yang lebih besar.

Trading halt adalah alat penting yang digunakan otoritas bursa untuk menghindari kepanikan massal dan memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mengambil keputusan dengan lebih rasional. Dalam dinamika pasar yang cepat dan rentan, kebijakan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Source link