Apa Itu Trading Halt dalam Perdagangan Saham?

Apa Itu Trading Halt dalam Perdagangan Saham?


Jakarta: Trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa akibat pergerakan indeks saham yang terlalu ekstrem dalam waktu singkat. Melansir laman resmi OCBC yang dikutip pada Selasa, 8 April 2025, kebijakan ini diterapkan untuk menghadapi kondisi darurat dan memastikan perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Secara teknis, ketika trading halt berlaku, semua transaksi di seluruh papan perdagangan akan dijeda selama durasi yang ditetapkan. Namun, sistem perdagangan tetap menyimpan semua open order yang belum terlaksana. Investor masih dapat menarik kembali, mengubah harga, atau membatalkan order yang telah ditempatkan, meskipun transaksi belum bisa terjadi.

Jika situasi pasar tetap tidak kondusif dan IHSG terus menurun, bursa dapat memberlakukan trading halt lanjutan atau bahkan trading suspend.

Trending :  Trading Forex, Resiko, dan Cara Memilih Broker Forex yang Tepat

Langkah trading halt sering kali diambil ketika terjadi panic selling, gangguan teknis, atau peristiwa besar lainnya yang dapat mengganggu kestabilan pasar. Dalam konteks ini, trading halt bukan sekadar rem darurat, tetapi juga upaya preventif untuk meredam gejolak yang lebih besar.

Trading halt adalah alat penting yang digunakan otoritas bursa untuk menghindari kepanikan massal dan memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mengambil keputusan dengan lebih rasional. Dalam dinamika pasar yang cepat dan rentan, kebijakan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Source link