Suratekno.com – Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yg kian terkenal dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, terdapat poly jenis uang kripto yang beredar.
Jika dibedah secara istilah per kata, cryptocurrency berasal menurut kata cryptography yg berarti kode misteri dan currency yg berarti mata uang. Dengan istilah lain, uang kripto merupakan mata uang impian yang dilindungi kode rahasia.
Secara sederhana, uang kripto adalah mata uang yg mempunyai sandi-sandi misteri yg relatif rumit yg berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Uang Kripto Adalah
Dikutip dari Investopedia, mata uang kripto adalah mata uang digital yang dijamin menggunakan kriptografi, yg membuatnya hampir tidak mungkin buat dipalsukan atau dibelanjakan ganda.
Kriptografi sendiri adalah metode yang digunakan untuk melindungi liputan dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.
Konsep kriptografi sebenarnya sudah ada semenjak zaman Perang Dunia II. Saat itu, Jerman menggunakan kriptografi buat mengirimkan kode-kode misteri supaya nir gampang terbaca sang pihak sekutu.
Penggunaan kriptografi ini membuat penggunaan mata uang kripto sangat sulit buat dimanipulasi. Dengan kata lain, mata uang kripto nir sanggup dipalsukan.
Banyak cryptocurrency yang merupakan sebuah jaringan terdesentralisasi dari teknologi blockchain. Blockchain sendiri merupakan”teknologi serupa dengan kitab besar yang terdistribusi & ditegakkan oleh jaringan komputer yang berbeda-beda.
Cara Kerja Mata Uang Cryptocurrency
Ada tiga kunci yg melekat dengan cara kerja mata uang kripto, yaitu digital, terenkripsi, & desentralisasi.
Hal ini berarti tidak sama misalnya mata uang konvensional misalnya dolar Alaihi Salam, Euro, bahkan Rupiah. Kripto nir dimuntahkan oleh otoritas sentra mana pun, yg menjadikannya secara teoritis kebal terhadap campur tangan atau manipulasi pemerintah.
Sehingga, tugas pada mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang sang pengguna mata uang kripto melalui internet.
Bitcoin adalah mata uang kripto yang pertama. Prinsip mata uang kripto telah dijelaskan sang Satoshi Nakamoto dalam sebuah tulisannya yang berjudul “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer” yang bisa Anda akses melalui halaman bitcoin.Org.
Di pada goresan pena tadi, Nakamoto menggambarkan proyek aset uang kripto tersebut sebagai sistem pembayaran elektronika yg berlandaskan bukti kriptografi, jadi bukan sekedar kepercayaan semata.
Bukti kriptografi tadi terdapat pada bentuk transaksi yg diverifikasi & dicatat pada program yang diklaim dengan blockchain.
Jenis Uang Kripto
apabila Anda tertarik buat melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu, bahwa setidaknya terdapat 10.000 jenis mata uang kripto yg waktu ini diperdagangkan.
Tetapi, waktu ini beberapa negara tidak menerapkan istilah cryptocurrency. Hal ini dikarenakan istilah tadi cenderung menganggap bahwa kripto menjadi mata uang digital yg bisa dijadikan pembayaran. Nyatanya, nir semua negara menerima kripto sebagai alat pembayaran yg sah.
Sejauh ini, negara yang sudah melegalkan kripto menjadi indera pembayaran adalah El Savador. Negara-negara lainnya masih poly yang berkutik dengan pengaturan kripto.
Di Indonesia sendiri, terdapat 229 aset investasi kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berikut ini jenis-jenis mata uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar pada dolar AS, yakni:
- Bitcoin
- Ethereum
- Binance coin
- Cardano
- Dogecoin
- Litecoin
Masing-masing aset kripto tadi memiliki sifat karakteristik yg khas. Seperti bitcoin kripto yang merupakan mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar pada dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin sudah mencapai 671,78 miliar dollar Alaihi Salam atau lebih kurang Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).
Urutan ke 2 pasar uang kripto adalah ethereum. Sebenarnya, ethereum sendiri merupakan sebuah perangkat lunak atau software yang berbasis jaringan blockchain yg dapat diakses bebas atau open source.
Nah, aplikasi berbasis jaringan blockchain tersebut mempunyai aset kripto yang disebut dengan ether. Perangkat lunak ethereum diciptakan buat memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin dan dapat digunakan sebagai aplikasi yg lebih luas.
Berbeda menggunakan bitcoin yg jumlahnya terbatas, supply ethereum crypto nir dibatasi. Saat ini, ethereum diperdagangkan pada kisaran 2.200 dollar Alaihi Salam per keping.
Beberapa negara menduga kripto sebagai aset investasi atau bisa disebut crypto asset. Di Indonesia sendiri, kripto dipercaya menjadi komoditas yg mampu diperjualbelikan.
Kripto dinyatakan sah pada Indonesia sejak 2019 sang Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti. Meskipun legal, kripto di Indonesia dipercaya menjadi komoditas yg bisa diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.
Adapun peraturan Bappebti yang menyatakan melegalkan perdagangan kripto pada Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor lima Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Sebaliknya, kripto tidak boleh atau ilegal menjadi alat pembayaran mengacu pada peraturan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang yg di dalam bulir pasalnya menjelaskan bahwa mata uang yg dikeluarkan sang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diklaim Rupiah.
Di Indonesia, berdasarkan data berdasarkan Kemendag, sampai akhir Mei 2021, jumlah investor aset cryptocurrency atau mata uang kripto telah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah ini semakin tinggi lebih banyak 50 % apabila dibandingkan menggunakan tahun 2020 yg sebanyak 4 juta orang.
Mata uang kripto adalah aset digital yg dibuat buat bekerja sebagai media pertukaran yang memakai kriptografi yang bertenaga buat mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Fatwa MUI Mengenai Mata Uang Kripto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency menjadi mata uang. Fatwa aturan uang kripto disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
Sebagai konsekuensi berdasarkan fatwa haram MUI, maka uang kripto sebagai nir absah untuk diperdagangkan. Mata uang kripto dievaluasi mengandung gharar, dharar, & bertentangan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Alasan MUI mengharamkan kripto yaitu salah satunya lantaran mata uang uang kripto bersifat gharar, yaitu memiliki sesuatu yg tidak pasti.
Itulah penerangan tentang mata uang kripto beserta penjelasannya.