
Pasardana.id – Belum lama ini, kasus korupsi dengan skala nominal kerugian negara sangat besar kembali terungkap.
Kasus korupsi yang terungkap berasal dari berbagai sektor, antara lain; dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan negara, hingga minyak dan gas.
Beberapa pejabat tinggi dan pengusaha pun terseret dalam pusaran kasus yang menambah daftar panjang kejahatan korupsi di Indonesia.
Maraknya kasus korupsi di berbagai sektor ini menjadi bukti bahwa praktik suap dan manipulasi masih menjadi ancaman besar dalam dunia bisnis dan pemerintahan.
Oleh karena itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di perusahaan menjadi langkah penting untuk mencegah korupsi sejak dini.
Menyikapi hal tersebut, khususnya di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan mendorong pelaku jasa keuangan dalam meningkatkan integritas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pasardana.id, Selasa (15/4), Sophia Issabella Watimena selaku Ketua Bidang Audit OJK menjelaskan bahwa langkah yang telah dilakukan OJK untuk mendorong LJK menerapkan SMAP antara lain melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mewajibkan LJK menerapkan Strategi Anti-Fraud (SAF).
“POJK tersebut mewajibkan Direksi dan Dewan Komisaris LJK untuk memastikan penerapan Strategi Anti-Fraud di LJK berjalan secara efektif. Penerapan strategi anti-fraud mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha LJK tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Sophia.
Dalam rangka memastikan efektivitasnya, lanjutnya, OJK juga meminta LJK untuk menyampaikan Laporan Penerapan Strategi Anti-Fraud dan laporan kejadian Fraud yang berdampak signifikan secara periodik kepada OJK sehingga OJK dapat mengevaluasi efektivitas penerapan SAF di LJK secara berkala.
Selain itu, OJK telah mempublikasikan LJK yang tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam website OJK sebagai bentuk apresiasi bagi LJK yang telah berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan penanganan risiko penyuapan.
Selanjutnya disampaikan, dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa Keuangan, OJK menjalin kolaborasi dengan institusi lain, baik ditingkat nasional maupun internasional.
“Keterlibatan dalam Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) sebagai LPP (Lembaga Pengatur dan Pengawas) yang bertanggung jawab mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme,” beber Sophia.
Ditambahkan, “Kemudian juga melalui program penguatan tata kelola dan integritas SJK yang melibatkan semua stakeholders dalam upaya membentuk ekosistem SJK yang berintegritas dalam bentuk: Risk and Governance Summit yang dilaksanakan tiap tahun, Roadshow Governansi ke beberapa daerah,
Kolaborasi dengan KPK, Kementerian/Lembaga, dan asosiasi profesi terkait baik tingkat nasional maupun internasional antara lain; sharing praktek-praktek terbaik pelaksanaan program-program penguatan tata kelola dan integritas.