
Jakarta, ebcmedia – Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma Group, kembali duduk di kursi terdakwa untuk menjalani agenda sidang pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan sebelumnya telah ditetapkan Lima perusahaan yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelimanya diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Perbuatan itu dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Riau, H. Raja Thamsir Rachman, dan Surya Darmadi dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan kurs terkini Rp16.781 per dolar AS, total kerugian negara tersebut setara dengan sekitar Rp4,93 triliun.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Handika Honggowongso selaku kuasa hukum PT Duta Palma Group menyatakan bahwa merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU karena secara status lokasi Kebun yang disengketakan sesuai dengan Perda Riau adalah kawasan non hutan juga 2 kebun yang lain telah memperoleh Hak Guna Usaha. Terkait proses dari tiga kebun yang lainnya belum mendapatkan Hak Guna Usaha tetapi sudah ada surat pelepasannya, saat ini sedang diproses sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami intinya merasa keberatan untuk dakwaan JPU. Ada 2 hal secara perspektif status menurut perda tata ruang Riau itu ada satu kebun adalah kawasan non hutan, kemudian dua kebun haknya sudah HGU. HGU adalah produk hukum negara bagaimana bisa itu dituduh sebagai bagian dari tipikor kemudian terkait proses tiga kebun betul belum ada HGU tetapi sudah ada pelepasannya dan kami sudah mengajukan proses penyelesaian menggunakan UU Cipta Kerja, jadi ini kita sedang berproses tiba-tiba kami disidik dan dituntut dengan tipikor sementara perusahaan lain ribuan ratusan itu diproses dengan UU Cipta Kerja, jadi sekali lagi ini dakwaan yang cukup diskriminatif. Kerugian negara sangat bombastis ya tadi disebutkan total kerugian perekonomian 73 trilyun dan kerugian keuangan negara hampir 4 trilyun perhitungan itu sudah ditolak oleh MA, jadi ini hanya mengulang dan mengoplos saja, selanjutnya ikutin saja proses dengan baik.” Jelas Handika
Sebagai informasi, Surya Darmadi duduk di kursi terdakwa bersama Tovariga Triaginta Ginting. Yang bersangkutan mewakili atau bertindak atas nama lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Juga dalam persidangan ini, Kejaksaan Agung memisahkan surat dakwaan untuk perkara yang diwakili Surya Darmadi dan Ginting. Dua perusahaan yang diwakili Surya Darmadi didakwa dengan dua pasal pada Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara, lima perusahaan yang diwakili Ginting, yang juga dimiliki Surya Darmadi, didakwakan melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan milik negara di Riau.
(AR/RA)